Detail Limbah Padat
Mengingat Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, maka diperlukan penanganan limbah bahan berbahaya secara baik dan benar agar aman dan ramah terhadap lingkungan.
Salah satu jenis limbah bahan berbahaya dan beracun adalah jenis limbah b3 yang berbentuk padat, baik berupa tanah terkontaminasi, limbah grinding, dalan lain harus dikelola sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Kami menawarkan kerjasama pengelolaan limbah padat terkontaminasi b3.
Tampilkan Lebih Banyak